MAMUJU, INISULBAR.COM, — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi secara virtual antara Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, dengan PT Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Qamaruddin Kamil menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat wajib memiliki izin operasi dan menaati seluruh ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di bidang ketenagalistrikan.
Pada kesempatan tersebut, Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (genset) dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, untuk genset dengan kapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut disampaikan bahwa guna menjamin keandalan, keamanan, keselamatan, serta penyelenggaraan ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan, setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) Ketenagalistrikan. Selain itu, operator genset juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.
Melalui penjelasan tersebut, pihak PT Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang diwakili oleh staf Divisi Umum Ikhsan menyatakan telah memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Rapat virtual ini turut dihadiri oleh Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi dan Marwazi Abdullah, serta Operator Layanan Operasional Bidang Ketenagalistrikan, Luther.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan harapannya agar seluruh pemilik pembangkit listrik di Sulawesi Barat senantiasa patuh terhadap regulasi ketenagalistrikan guna mencegah potensi risiko keselamatan serta gangguan operasional di lingkungan instansi maupun dunia usaha. (*)

