Mamuju, Inisulbar.com, – Pasca pengukuhan bulan Juni tahun 2023 oleh Pj Gub Prof.Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Graha Sandeq, Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Provinsi Sulawesi Barat melakukan Dialog Interaktif RRI Pendidikan Anti Korupsi yang dilaksanakan tanggal 15 Januari 2024 dengan Topik “Sistem Penanganan Pengaduan Korupsi melalui aplikasi WBS Terintegrasi” dan tanggal 12 Februari 2024 dengan topik “ Yuks..ngulik GRATIFIKASI”
Kegiatan dialog interaktif ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Mamuju Sulawesi Barat Nomor :01/RRI-MMJ/XIX.KJM.02.04/01/2024 dengan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (FKPAK) Sulawesi Barat Nomor : B-1632/HK.2020/H.12.33/09/2023 Tanggal 10 Januari 2024.
Adanya PKS ini bertujuan untuk mendukung penyiaran pendidikan anti korupsi, serta memanfaatkan sumber daya dan kewenangan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pencegahan korupsi melalui program penyiaran pendidikan anti korupsi.
Inspektur Provinsi Sulawesi Barat M.Natsir juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan hukum semata melainkan dilakukan juga melalui pendekatan aspek pendidikan dan pencegahan anti korupsi.
“Pendekatan pendidikan ini bagaimana mengedukasi agar orang sadar dan paham tentang korupsi, apa bahaya dan apa yang tidak boleh dilakukan, kemudian pencegahan dengan memperbaiki tata kelola, reformasi birokrasi dan upaya perbaikan good governance. Terakhir pendekatan hukum atau penindakan agar orang takut melakukan korupsi”, Ujar M.Natsir.
Senada dengan hal tersebut Plh.Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Suhendra menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan /penyuluhan antikorupsi dan pelatihan antikorupsi di masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan/atau penyuluh antikorupsi tersertifikasi dalam rangka meningkatkan literasi antikorupsi di masyarakat merupakan mandatory wajib sesuai amanat Presiden dalam Pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2020 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Harapan kita bahwa minat ASN dan Non ASN untuk menjadi Penyuluh Anti Korupsi dapat bertambah “Coba bayangkan jika satu orang bisa melakukan penyuluhan setidaknya ke 10 orang, tapi saya yakin pasti bisa lebih, maka lebih dari banyak orang lagi akan teredukasi terkait antikorupsi,” katanya.
Menurutnya, bertambahnya pasukan PAKSI itu jelas akan memberikan “Multiplier Effect” di masyarakat.
“Sehingga dapat menciptakan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Suhendra.(*)