Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020, Cek Nama di Kantor Lurah atau Desa Terdekat

oleh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Masyarakat Diminta Memberi Tanggapan mulai 19 sampai 28 September

Mamuju, Inisulbar.com — KPU Mamuju lewat rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak 160.519. Terdiri dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan.

Publik pun diberi kesempatan untuk memberi masukan sekaligus tanggapan atas DPS yang telah ditetapkan tersebut. Publik bisa mengakses DPS tersebut di kantor desa/kelurahan serta di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mamuju.

“Bagi yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menghubungi PPS setempat yang bersekretariat di kantor desa/kelurahan,” kata Komisioner KPU Mamuju, Asriani, Minggu 20 September 2020.

Masih kata Asriani, terhitung sejak tanggal 22 September 2020, KPU akan membuka posko layanan masyarakat Gerakan Melindungi Hak Pilih di masing-masing sekretariat PPS dan PPK untuk menerima laporan dari masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, maupun yang ingin memberikan masukan terhadap DPS.

“Cemati, beri tanggapan dan masukan jika ada pemilih yang belum tercantum dalam DPS, atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya, atau jika terdapat kesalahan dalam penulisan identitas. PPS akan memperbaikinya,” urai Komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Untuk informasi, pengumuman DPS oleh PPS akan berlangsung selama 10 hari. Dimulai dari tanggal 19 sampai 28 September 2020. Pengumuman tersebut dapat dilihat di kantor desa/kelurahan, sekretariat PPS atau tempat umum lainnya.