Cegah Korupsi, Pemdes Salletto Gandeng Kejari Mamuju Kawal Anggaran Desa

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Upaya pencegahan korupsi di tingkat desa kembali ditegaskan. Pemerintah Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Mamuju untuk mendampingi pengelolaan anggaran desa.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemdes Salletto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kepala Desa Salletto, Abdul. Kadir B mengatakan, pendampingan dari Kejari bukan berarti desanya bermasalah. Justru sebaliknya, kerja sama ini bentuk ikhtiar agar setiap rupiah dana desa bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.

“Kami ingin dari awal sudah aman. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Mamuju, kami lebih yakin dalam mengambil setiap kebijakan. Jadi tidak ada lagi istilah ‘takut salah’ karena semua sudah sesuai aturan,” ujar Kadir, Rabu (17/6/2026).

Menurut, Kadir peran kejaksaan di sini adalah sebagai pengacara negara dan mitra pemerintahan. Fokusnya memberi penerangan hukum, telaah dokumen, serta konsultasi sebelum keputusan dieksekusi.

“Intinya kejaksaan hadir untuk pencegahan. Jangan sampai ada perangkat desa yang tersandung hukum hanya karena ketidaktahuan aturan. Lebih baik konsultasi dulu daripada diperiksa kemudian,” jelas Kades Salletto Abdul Kadir.

Ruang lingkup pendampingan mencakup penyusunan APBDes, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, hingga administrasi pertanggungjawaban. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa diminimalkan sejak perencanaan.

Pemdes Saletto menegaskan, keterbukaan informasi ke masyarakat akan terus dijaga. Setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran akan dipublikasikan lewat papan informasi desa dan media sosial resmi desa.

Kerja sama Pemdes Salletto dengan Kejari Mamuju ini diharapkan bisa jadi contoh bagi desa lain di Sulbar. Bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan, dan hukum bisa jadi sahabat, bukan momok bagi penyelenggara pemerintahan. (*)