Calon independen gugat KPU, Bawaslu lakukan musyawarah

oleh

Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen Yakni Agus Butar Butar – Debora dan pasangan Yehuda – David layangkan gugatan ke Bawaslu, Senin 20 Mei 2024.

 

Gugatan yang dimaksud adalah Gugatan sengketa Proses Oleh Pasangan calon AGus Butar Butar – Debora dan Gugatan Sengketa Administrasi oleh Pasangan Calon Yehuda – David.

 

Kedua pasangan Calon ini layangkan gugatan usai dinyatakan tidak bersyarat oleh KPUD Kabupaten Mamasa.

 

Pasangan Calon Agus Butar – Butar sendiri merasa keberatan atas berkas persyaratan yang telah disampaikan kepada KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat, padahal menurutnya ,secara fisik sudah disampaikan dan sesuai syarat, namun dinyatakan tidak bersyarat oleh KPU lantaran tidak mengupload dokumen persyaratan ke Aplikasi Silon Sesuai Progres yang telah ditentukan oleh KPU.

 

Menurutnya, Berkas digital melalui Aplikasi Silon tidak terpenuhi lantaran kendala jaringan ayang error dan waktu yang diberikan hanya tiga kali 24 jam.

 

 

Paslon Agus Butar Butar – Debora berpendapat nahwa edaran KPU mengenai syarat aplikasi Silon tidak dijelaskan di dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Pihaknya keberatan atas Aplikasi Silon yang menirutnya tidak disebutkan dalam Keputusan KPU yang dimaksud dan tidak ada perpanjangam waktu yang diberikan KPU yang hanya tiga kali 24 jam.

 

Atas Gugatan tersebut, pihak Bawaslu  mengadakan musyawarah untuk kedua pasangan Calon, untuk Paslon Agus Butar – Butar sendiri hasil musyawarah dengan KPU belum dapat disimpulkan, melalui musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024 dan masih akan berlanjut esok harinya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rustam, SH,. MH bahwa antara Penggugat dan tergugat masih akan dilaksanakan esoknya dan belum ada kesimpulan ataupun putusan.

Hal yang sama disampaikan Sumarlin Ketua KPU selaku tergugat/terlapor pihaknya  juga masih akan melaksanakan pleno namun esoknya masih ada musyawarah lanjutan jadi belum ada putusan.