BPBD Sulbar Ikuti Penyusunan dan Asistensi LKjIP Tahun 2025 serta LPPD

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti kegiatan Penyusunan dan Asistensi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) melalui Zoom, Rabu 07 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), sebagai tindak lanjut penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terukur.

Pelaksanaan penyusunan LKjIP Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. BPBD Sulbar juga menyelaraskan dokumen kinerja dengan ketentuan penyusunan LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa keikutsertaan BPBD Sulbar pada penyusunan dan asistensi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penanggulangan bencana tahun 2025 terdokumentasi dengan baik dan sesuai indikator kinerja.

“Sebagaimana arahan Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka, kami diminta agar setiap kegiatan BPBD tidak hanya terlaksana di lapangan, tetapi juga memiliki akuntabilitas yang jelas. Melalui penyusunan LKjIP dan LPPD ini, kinerja penanggulangan bencana dapat dievaluasi, diukur, dan ditingkatkan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar,” ujar Yasir Fattah. (*)