Biro Hukum Matangkan Rancangan Final Pergub PASTIPADU sebelum Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui penyusunan rancangan final Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Terpadu Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Pencegahan Perkawinan Anak (PASTIPADU), sebelum memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulbar.

Kegiatan penyusunan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Yayasan Karampuang, Jumat 3 April 2026, dengan melibatkan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra bersama JF. Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid.

Penyusunan rancangan final ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan substansi regulasi telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, melalui peningkatan sinergi antar lembaga.

Kepala Biro Hukum, Suhendra dalam keterangannya menegaskan bahwa Pergub PASTIPADU dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengintegrasikan berbagai program prioritas pembangunan manusia di Sulbar.

“Rancangan Pergub ini tidak sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memastikan intervensi pemerintah daerah berjalan terpadu, berbasis data, dan tepat sasaran dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Suhendra menekankan bahwa penyusunan yang matang sebelum harmonisasi sangat penting guna meminimalisir koreksi substansi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa pada saat harmonisasi, substansi regulasi sudah kuat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga prosesnya lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut telah dirumuskan secara komprehensif mekanisme penyelenggaraan PASTIPADU, mulai dari perencanaan, harmonisasi, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

“Rancangan ini juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor melalui dashboard PASTIPADU sebagai basis pengambilan kebijakan, serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Fatwansyah.

Ia menambahkan, pendekatan “by name by address” menjadi salah satu kekuatan utama dalam memastikan intervensi program benar-benar menyasar kelompok prioritas secara tepat.

Sebagaimana tertuang dalam rancangan tersebut, PASTIPADU diarahkan untuk mempercepat penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan integratif, kolaboratif, dan berbasis data.

Melalui penyusunan yang komprehensif ini, Biro Hukum berharap Pergub PASTIPADU dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan manusia di Sulbar. (*)