Begini Himbauan Kapolsekta Kota Mamuju Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19

oleh
oleh

Mamuju, iS -Proaktif Gotong Royong Terpadu Polsek Kota Mamuju Mengajak Semua Stakeholder bersama Seluruh Eleman Masyarakat Cegah Covid – 19 di Wilayah Hukum Polsek Kota Mamuju.

1.Berdasarkan Keppres RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19

2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/ Menkes / 202/ 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penangan Covid – 19.

3. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.

4. Maklumat Kapolri Nomor : Mak / III / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19).

5. STR Kapolri Nomor : STR / 25 / III / OPS. 2/ 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Ops Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 tahun 2020.

6. STR Kapolda Sulawesi Barat Nomor : STR / 31 / III/ Ops. 2 / 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Ops Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 tahun 2020.

7. Keppres RI No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid – 19)

8. PP RI No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Covid – 19.

9. PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Covid – 19 Dan / Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Atas dasar tersebut Kapolsek kota mamuju mengajak kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju mohon berkenan bantuannya untuk sama-sama mematuhi, melaksanakan dan menginformasikan serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta dan atau melaksanakan kegiatan mengumpulkan banyak orang mengingat situasi masih dinamis darurat kesehatan untuk mencegah Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju.

Mari kita bahu membahu memberikan pemahaman kepada diri sendiri, keluarga, mitra kerja di lingkungan kerja, masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju yaitu Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro dan Kecamatan Balak-balakang upaya untuk cegah Covid – 19, yaitu :

A. Acara Pernikahan
Akad nikah boleh dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI dengan ketentuan maksimal 10 orang yang hadir dengan memperhatikan social distancing.

Menghadirkan petugas medis, menggunakan masker, menyiapkan thermal scanner (pengukur subuh), cairan desinfektan dan tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun.

Pesta resepsi pernikahan apalagi menggunakan elekton / hiburan lainnya tidak boleh dilaksanakan sementara waktu masih status darurat kesehatan cegah covid – 19 sesuai Maklumat Kapolri dengan sanksi pidana hukuman 1 tahun (Resepsi pesta pernikahan ditunda sampai selesai masa darurat kesehatan virus corona / covid – 19).

Acara Sunnat / Khitan
Prosesi sunnat / khitan boleh dilaksanakan demi kesehatan si anak dan memenuhi ajaran agama. Namun, acara pesta atau ceremonial terkait acara selamatan pasca sunnatnya dilarang selama masa covid – 19 (acara pesta sunnat nya ditunda sampai selesai Covid – 19 selesai).

Usaha Mikro
Silahkan warung sembako atau pasar atau pedagang makanan dan minuman silahkan tetap melaksanakan aktifitas jual beli seperti biasa jangan ditutup agar tidak mematikan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pokok sumber kehidupan masyarakat, namun, memperhatikan social distancing jaga jarak aman kesehatan antara pedagang dan pembeli.

Upayakan agar aktivitas perdagangan usaha mikro baik jual beli sembako, makanan dan minuman termasuk kopi dengan teknis take away (bungkus) selesai transaksi membayar langsung pulang untuk dinikmati makanan dan minumannya dihidangkan disantap di rumah masing-masing (tidak boleh nongkrong di tempat karena beresiko penyebaran covid – 19).

“Acara Kematian
Memperhatikan hukum fardu kifayah dan fatwa MUI dalam rukun pemakaman dalam status situasi darurat kesehatan covid – 19.
Mari kita himbau secara santun dan humanis kepada keluarga duka dan masyarakat yang datang takziyah agar tetap memperhatikan kesehatan dengan social distancing tanpa mengurangi ketegasan protap pencegahan Covid – 19.

“Akses Jalan
Mohon agar dipatuhi dan dilaksanakan bahwa tidak boleh ada penutupan jalan tol / jalan arteri / akses jalan utama sebagai urat nadi pemerintahan dan ekonomi yang mempengaruhi lancarnya distribusi sembako, alkes (alat kesehatan termasuk APD) dan bbm jangan ada hambatan di jalan.

Upaya Pemerintah RI dalam penanganan Covid – 19, yaitu :
1. Social Distancing.
2. Physical Distancing.
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Mohon agar kita atensi dan jaga bersama sebagai upaya cegah Covid – 19 sehingga terwujud dan terpelihara kesehatan masyarakat dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju.

Penegasan informasi Kepolisian bahwa selama masih dalam situasi darurat Covid – 19 Polsek Kota Mamuju tidak mengeluarkan surat ijin keramaian acara pesta, perlombaan dan kegiatan perkumpulan yang mengumpulkan massa dalam bentuk apapun.

Jadi, jika ada kerumunan warga tolong kesediaannya kepada seluruh Bapak dan Ibu dari TNI, Pemerintahan dan seluruh warga masyarakat yang mengetahui agar diinformasikan dilaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau bisa juga langsung dilaporkan melalui No Hp / Whats App Kapolsek Kota Mamuju AKP SUHARTONO, S.H., S.I.K. di Contack Person 081315092008 untuk selanjutnya dilaksanakan Upaya Kepolisian baik ditegur dan dibubarkan secara santun dan humanis serta penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan untuk upaya cegah Covid – 19.

Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kita kesehatan, umur panjang dan dijauhkan dari covid – 19 serta semoga wabah covid – 19 segera selesai. Aamiin yra.(*)