Bapperida Sulbar Tegaskan Dukungan Terhadap Transformasi Posyandu sebagai Pusat Layanan Terpadu Masyarakat

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menegaskan dukungannya terhadap transformasi posyandu sebagai pusat layanan terpadu masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Putri Anindy, Perencana Ahli Muda yang telah hadir mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin 22 September 2025.

“Rakornas ini menjadi momen penting bagi kami untuk menyusun strategi penguatan Posyandu di Sulawesi Barat, sejalan dengan amanat Permendagri No.13 Tahun 2024 dan misi kelima Gubernur Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas,” ujar Putri Anindy.

Ia menjelaskan bahwa dalam sesi pleno rakornas tersebut, berbagai narasumber nasional menekankan pentingnya Posyandu sebagai motor sosial desa/kelurahan yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Transformasi Posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan, melainkan mencakup pendidikan, sosial, perumahan, pekerjaan umum, dan ketertiban umum/linmas.

Berdasarkan hasil rakornas, beberapa poin yang dapat disimpulkan antara lain :

Permendagri No.13/2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadi landasan transformasi Posyandu yang harus diinternalisasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD).

Implementasi enam bidang SPM menjadi pendekatan intersektoral yang menempatkan Posyandu sebagai simpul layanan dasar masyarakat.

Penguatan kelembagaan dan kapasitas kader melalui pelatihan standar, supervisi berkala, insentif non-finansial, dan digitalisasi data menjadi syarat keberlanjutan.

Perlunya dukungan anggaran dan kebijakan daerah untuk menjamin keberlanjutan layanan dan penghargaan terhadap Tim Pembina Posyandu.

“Untuk memperkuat peran Posyandu di Sulawesi Barat, kami merekomendasikan tiga langkah penting. Pertama, pemerintah provinsi perlu segera memasukkan aturan baru (Permendagri No.13/2024) dan enam bidang layanan dasar ke dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

“Kedua, perlu dibentuk tim kerja lintas dinas agar pelaksanaan program Posyandu bisa berjalan lebih terkoordinasi dan saling mendukung. Ketiga, pengawasan harus dilakukan secara rutin dengan indikator yang jelas, seperti jumlah kunjungan dan kader terlatih, serta penggunaan data digital. Semua hasil pemantauan akan dilaporkan langsung kepada Ketua Tim Penggerak Posyandu dan Gubernur sebagai bentuk tanggung jawab bersama.” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menyatakan bahwa hasil Rakornas akan menjadi bahan teknis dalam penyusunan strategi penguatan Posyandu di Sulawesi Barat.

“Ini bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul, memperluas akses layanan dasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Posyandu adalah wajah pelayanan publik yang paling dekat dengan rakyat, dan kita harus pastikan posyandu kuat, relevan, dan berdaya,” tegas Junda. (*)