MAMUJU, INISULBAR.COM, – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat perumusan instrumen pengukuran Rencana Aksi Triwulanan Penilaian Indeks Kematangan Inovasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang RIDA pada Kamis (4/12/2025), pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya mewakili Plt. Bapperida Sulbar, Darwis Damir.
Rapat ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Nomor 100.3.4.1/16/IX/2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Satu Instansi Satu Inovasi.
Dalam rapat dibahas mekanisme pengukuran indeks kematangan inovasi yang akan menjadi salah satu indikator penilaian prestasi kerja organisasi.
Indikator ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menginginkan pembayaran TPP TA.2026 berbasis komunal atau organisasi dan prestasi kerja triwulanan.
Setiap OPD akan diukur pencapaian inovasinya menggunakan parameter rencana aksi yang harus dipenuhi per triwulan.
“Internalisasi indeks kematangan inovasi ini bertujuan mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat,” jelas Angga Tirta Wijaya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi percepatan inovasi di seluruh OPD Pemprov Sulbar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*)

