MAMUJU, INISULBAR.COM,- Kepala Bapperida Sulbar yang diwakili Sekretaris Bapperida Muh Darwis Damir menekankan, bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan meningkatkan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal itu disampaikan Darwis Damir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi SPM Tahun 2024 dan Penerapan SPM 2025 di ruang Rapat Kantor Bapperida Sulbar, Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya Darwis Damir menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan meningkatkan Pelayanan Dasar yg dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Apalagi tertuang dalam Misi Provinsi Sulawesi Barat yang ke 5 yaitu “Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta mewujudkan Pelayanan Dasar yang berkualitas”.
Dalam arahannya, Darwis Damir sampaikan 5 strategi dalam rangka penerapan SPM di Provinsi Sulawesi Barat Maupun di Pemda Kabupaten se-Sulbar.
1.Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pastikan bahwa setiap perangkat daerah memahami pentingnya SPM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. SPM adalah hak warga yang harus dipenuhi secara minimal oleh pemerintah daerah.
2.SPM wajib diintegrasikan dalam Perencanaan Pembangunan, yang disesuaikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan setelah RPJMD 2025-2029 ditetapkan, melalui Renstra, RKPD, dan Renja OPD.
3.Agar disiapkan Pelaporan dan Evaluasi, hal ini diharapkan agar dipastikan setiap perangkat daerah melaporkan pencapaian SPM secara tepat waktu dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM untuk mengetahui kondisi data pelaporan SPM serta menyusun langkah-langkah strategis untuk tahun berikutnya.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa Tahun 2025 ini, triwulan I sudah dilewati dan ditutup pada 20 April. Mudah-mudahan Pada triwulan II 20 Juli,” ujar Darwis.
4.Terkait Penganggaran, agar di prioritaskan anggaran untuk SPM, karena SPM menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk mendapatkan insentif fiskal.
5.Terakhir adalah Koordinasi dan Komunikasi. Bagaimana Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait untuk memastikan bahwa SPM dapat dipenuhi secara optimal.
Dalam rapat ini hadir pembicara dari Kemendagri. Benyamin sampaikan persetujuannya atas arahan Sekertaris Bapperida dalam paparan awalnya bahwa SPM ini wajib diimplementasikan sebagaimana Permendagi 59/2021.
Turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten se- Sulbar, kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Kabid PPM dan Kabid Ifwil serta Pjf Lingkup Bapperida.
Sumber : Bapperida Sulbar (Adv)