Bapperida Sulbar Koordinasikan Usulan Inpres Jalan Daerah 2025, Dorong Konektivitas dan Swasembada Pangan-Energi

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Sebagai tindak lanjut, Bapperida Sulbar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Usulan Inpres Jalan Daerah Tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual bersama seluruh pemerintah kabupaten se-Sulbar pada, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, yang mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana dalam rapat itu, menegaskan bahwa pengusulan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, dalam rangka mewujudkan konektivitas antarwilayah guna mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagaimana arahan Gubernur Sulbar, pembangunan infrastruktur ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita dan Panca Daya Pembangunan, khususnya pada Misi Pertama dan Misi Keempat,” ujar Darwis.

Untuk mendukung proses perencanaan dan pemrograman secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel, pemerintah menggunakan Aplikasi SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi, Akuntabel) milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Pemerintah Provinsi Sulbar berharap, melalui instrumen Inpres ini, aksesibilitas antardaerah di wilayah Sulbar dapat meningkat secara signifikan sehingga mampu menunjang ketahanan pangan, energi, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut sebagai berikut:

1. Penyelesaian Usulan dalam 4 Bulan Seluruh usulan ruas jalan dan jembatan diupayakan dapat ditangani secara efektif dalam waktu empat bulan.

2. Penginputan Melalui SiTIA
Pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR masing-masing diminta segera menginput usulan ke dalam Aplikasi SiTIA milik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

3. Konsolidasi Usulan Forum Bupati
Seluruh usulan diselaraskan dengan hasil musyawarah Forum Bupati se-Sulbar guna memastikan kesesuaian kebutuhan dan prioritas daerah.

4. Batas Waktu Penyampaian Kelengkapan Usulan: 9–12 Juli 2025 Setiap kabupaten wajib menyampaikan dokumen pelengkap ke PIC Dinas PUPR Sulbar, Pak Alfred, dalam rentang waktu tersebut.

5. Koordinasi Intensif
Bapperida dan Dinas PUPR Provinsi akan melakukan pendampingan langsung ke kabupaten sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

6. Finalisasi Usulan: 12–14 Juli 2025 Setelah seluruh usulan dimasukkan ke dalam Aplikasi SiTIA, akan dilakukan finalisasi dan pelaporan oleh Kepala Bapperida dan Kadis PUPR kepada Gubernur melalui Asisten II. (Adv)