MAMUJU, INISULBAR.COM,- Bapperida Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar
di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/9/2025).
Junda Maulana menyampaikan,
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
“Visi tersebut menekankan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap keadilan,” ujar Junda Maulana.
Selain itu, Kegiatan ini selaras dengan misi kelima Panca Daya Pembangunan, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang bersifat non-fisik, namun sangat esensial dalam menjamin hak konstitusional warga dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ungkapnya.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bapperida Sulbar, Misrina, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana. Hadir pula jajaran Biro Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta peserta dari berbagai instansi.
Misrina menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan mensosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan begitu, dapat memperluas pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat terhadap hak-hak hukum yang dijamin negara.
Dalam paparannya, Plt. Kepala Biro Hukum, Safruddin menjelaskan mekanisme bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam kapasitas kedinasan. Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat miskin, sesuai amanat konstitusi.
Perda ini disusun dengan pertimbangan bahwa negara wajib menjamin hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara. Bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sosialisasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang memiliki pengalaman dalam bidang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka memberikan informasi seputar cara mengakses bantuan hukum secara gratis dan bagaimana proses bantuan hukum dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan masyarakat Sulawesi Barat semakin memahami hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses layanan bantuan hukum secara tepat.
Perda tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sulawesi Barat https://jdih.sulbarprov.go.id/. (*)