Bapperida Sulbar Dorong Pemenuhan SPM dalam Penyusunan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di Hotel Queen Park, Mamuju, dan bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

“Terkait Standar pelayanan minimum, kita tidak perlu bicara program lainnya jika spm belum terpenuhi dan sampai hari ini masih jauh di bawah standar. Karena masih banyak yang belum terpenuhi di pelayanan dasar termasuk sekolah inklusi yang belum ramah dengan difabel.” Kata Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Putri Anindy saat mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.

​Menurut Putri Anindy, ini sejalan dengan misi kedua Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yaitu mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya perencanaan yang terintegrasi untuk kesejahteraan sosial, yang mencakup lima dimensi utama: kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, perumahan dan lingkungan, serta sosial dan budaya.

​Anindy juga menggarisbawahi perlunya verifikasi ulang data kemiskinan yang ada. Ia mempertanyakan data yang digunakan, apakah hanya menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau ada data tertentu.

Menurutnya, Sulawesi Barat masih kekurangan fasilitas dasar seperti rumah sakit jiwa dan panti lansia, serta layanan inklusif untuk penyandang disabilitas di sekolah. Oleh karena itu, ia menekankan agar pemenuhan SPM menjadi prioritas utama.

​FGD ilmiah ini menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan Dr. Naswar, akademisi dan pakar hukum dari Fakultas Hukum Unhas, dengan Prof. Dr. Maskun, SH, LLM sebagai moderator. Keduanya sepakat bahwa Ranperda ini merupakan amanat UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjadi acuan penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat.

​Dr. Naswar menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial menyangkut berbagai persoalan, dengan kemiskinan sebagai sumber masalah utama. Jika kemiskinan bisa diatasi, sebagian besar masalah sosial lainnya seperti keterlantaran, stunting, dan tindakan menyimpang juga dapat teratasi.

​Secara keseluruhan, FGD ini menggarisbawahi pentingnya Ranperda sebagai landasan hukum untuk menyelaraskan program lintas sektor, berfokus pada pemberdayaan, dan memastikan ketersediaan data yang akurat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial secara holistik dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menunjukkan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda Kesejahteraan Sosial sebagai upaya mewujudkan visi dan misi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

“Bapperida Sulawesi Barat mendukung penuh inisiatif penyusunan Ranperda Kesejahteraan Sosial ini sebagai wujud komitmen kami dalam mewujudkan visi ‘Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera’ yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Junda Maulana.

Ia juga menekankan, secara spesifik, Ranperda ini sangat relevan dengan misi kedua, yaitu mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami meyakini bahwa dengan perencanaan yang terintegrasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang strategis untuk mengatasi tantangan sosial serta menciptakan masyarakat Sulbar yang lebih sejahtera.” ungkap Junda Maulana.

​Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lembaga independen. Melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik dan Ranperda yang aplikatif dan responsif terhadap tantangan sosial di Sulbar. (*)