Balanipa Bukan Wilayah Biasa?

oleh
oleh

OLEH: Alfin Nur Syahdullah

OPINI — Hari ini, Kecamatan Balanipa sedang dihadapkan pada situasi yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Maraknya peredaran narkotika, meningkatnya tindak kriminalitas, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi ini tidak hanya merenggut rasa aman warga, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.

Keresahan masyarakat bukanlah sesuatu yang lahir tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan berbagai tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Balanipa, termasuk di kawasan Palippis yang kerap menjadi sorotan akibat aksi pembegalan dan premanisme.

Bahkan, terdapat peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa warga akibat kekerasan yang dilakukan pelaku kejahatan. Peristiwa-peristiwa tersebut meninggalkan luka, trauma, dan ketakutan yang terus membayangi masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan kenyataan yang harus segera ditangani secara serius.

Kita ketahui bersama bahwa Balanipa bukanlah wilayah biasa. Balanipa adalah tanah yang melahirkan banyak ulama dan tokoh yang mewarnai perjalanan sejarah bangsa. Dari tanah ini lahir Baharuddin Lopa, sosok yang hingga hari ini dikenang karena keberanian, integritas, dan komitmennya terhadap penegakan hukum. Nilai-nilai yang diwariskan para ulama dan tokoh Balanipa semestinya menjadi fondasi dalam membangun masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Sangat ironis apabila daerah yang dikenal sebagai pusat peradaban Mandar, pusat pendidikan keagamaan, dan tempat lahirnya tokoh-tokoh besar justru dibayangi oleh maraknya peredaran narkotika, pembegalan, premanisme, dan berbagai tindak kriminal lainnya. Negara tidak boleh membiarkan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu terkikis oleh kejahatan yang merusak generasi.

Lebih dari itu, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga masa depan anak-anak muda Balanipa. Di tengah maraknya narkotika dan kriminalitas, banyak generasi muda yang mulai kehilangan ruang untuk bermimpi. Mereka tumbuh dalam kecemasan, sementara harapan orang tua agar anak-anaknya memiliki kehidupan yang lebih baik perlahan terkikis oleh kondisi sosial yang tidak memberikan jaminan keamanan dan masa depan yang layak. Bagaimana mungkin generasi muda dapat menata masa depannya jika lingkungan tempat mereka tumbuh justru dipenuhi ketakutan dan ketidakpastian?

Ketika anak muda mulai takut bermimpi, ketika orang tua mulai kehilangan harapan terhadap masa depan anak-anaknya, dan ketika tanah para ulama serta tokoh bangsa dibiarkan bergulat dengan narkotika, pembegalan, dan kriminalitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan suatu daerah, melainkan masa depan sebuah generasi.

Kami mendesak institusi kepolisian untuk segera merealisasikan pembentukan Polsek di Kecamatan Balanipa sebagai langkah konkret dalam memperkuat keamanan dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran Polsek bukan sekadar bangunan atau fasilitas administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Karena itu, kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji. Percepatan pembentukan Polsek di Kecamatan Balanipa harus menjadi prioritas demi menciptakan rasa aman, memperkuat pencegahan dan penindakan kejahatan, melindungi generasi muda, menjaga warisan para ulama dan tokoh bangsa, serta mengembalikan harapan masyarakat bahwa masa depan yang lebih baik masih mungkin diperjuangkan.

Saya berpendapat bahwa negara tidak boleh menunggu situasi semakin memburuk untuk bertindak. Kehadiran institusi kepolisian merupakan bagian dari kewajiban negara yang telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia, di mana setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ketika masyarakat Balanipa terus dihantui peredaran narkotika, pembegalan, premanisme, dan berbagai tindak kriminal lainnya, maka negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan instrumen keamanan yang memadai.

Pembentukan Polsek di Kecamatan Balanipa bukanlah bentuk keistimewaan yang diminta masyarakat, melainkan hak yang seharusnya mereka terima sebagai warga negara yang dijamin perlindungannya oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembentukan Polsek di Kecamatan Balanipa merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat lagi ditunda. Dengan meningkatnya ancaman narkotika dan kriminalitas, kehadiran institusi kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan, melindungi generasi muda, serta mempertahankan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para ulama dan tokoh bangsa.

Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan nyata demi mewujudkan Balanipa yang aman, tertib, dan memiliki masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya.