Mamuju, Inisulbar.com – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju yang digelar di Bawaslu Mamuju memasuki babak baru. Masing-masing pihak telah menghadirkan saksi ahli, Minggu (04/10/2020) kemarin.
Pihak pemohon (Tim kuasa Hukum Tina – Ado), Menghadirkan Ahli, Damang , SH.,M.H, Termohon (KPU Mamuju) dengan Saksi Ahli, Abdul Razak dan Pihak terkait (Tim kuasa hukum Paslon Urut 2 (Dua) Habsi – Irwan), menghadirkan Prof.DR. Aminuddin Ilmar.
Di temui Usai menghadiri keterangan para Ahli, Anwar Ilyas, Tim kuasa hukum Paslon Urut 1 (satu) Hj.Sitti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud sebagai pemohon menyebut jika poin dari pelanggaran pasangan petahana (Habsi – Irwan) secara terang benderang sudah terlihat.
“Salah satu buktinya yang tercover di Majalah Sahabat Rakyat ” Lanjutkan Pembangunan “itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenanganya. walaupun ngeles-ngeles itu,” Tegas Anwar Ilyas.
Bedah Tafsir juga menghiasi sidang tersebut, yakni Pemohon dan Saksi ahli pihak terkait, bedah pendapat terhadap poin di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang penyagunaan Program oleh pihak Paslon Petahana yang merugikan kandidat penantang.
Saksi Ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar, mengemukakan jika pelanggaran yang termuat dalam PKPU 70 tentang penyagunaan Program adalah program baru yang digunakan untuk meraup simpati publik.
“Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karena jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan,” menurut keterangan Ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar.
Sementara Anwar Ilyas membatahnya, dengan menyebut muatan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tersebut, adalah semua program baik program lama maupun program baru masuk semua yang disalah gunakan oleh pasangan calon Petahana yang merugikan paslon lainnya.
“Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, tidak ada dasarnya, Ahli itu ya bebas berpendapat dan dia tidak boleh di hukum karena pendapatnya jadi dia mau bilang apa-mau bilang apa ya kita dengar, kalau setuju ya ikuti kalau tidak setuju ya jangan di ikuti. Kalau dalam posisi kami ya tidak mengikuti sederhana saja untuk mengukurnya,” jelas Anwar.
“Ahli tidak akan dihukum karna itu, Kalau dalam undang-undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru,” pungkas Kuasa Hukum Tina – Ado, Anwar Ilyas.
Selanjutnya Bawaslu kabupaten Mamuju, menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan, Jumat 09 Oktober mendatang.(Sgt/edo)